TANGSEL - Perempuan berinisial EW ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap anak angkatnya sendiri berinisial B (4). EW ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya di Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 20 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB.
Usai ditangkap, EW langsund digelandang ke Mapolres dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka. Pasal Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (21/08/21).
Baca Juga: Miris, Bocah 4 Tahun Dianiaya hingga Disundut Rokok Oleh Bibinya
Korban sendiri diketahui diasuh oleh EW sejak kedua orangtuanya meninggal dunia. EW sendiri merupakan bibi atau saudara dari almarhumah ibu korban.
Penganiayaan yang dilakukan EW, diduga telah berlangsung sejak satu tahun terakhir. Hal itu baru terungkap setelah rekaman video saat penganiayaan berlangsung tersebar dan viral di media sosial.