Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibu Angkat yang Aniaya Balita di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Hambali , Jurnalis-Sabtu, 21 Agustus 2021 |16:12 WIB
Ibu Angkat yang Aniaya Balita di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak angkat (Foto: Hambali)
A
A
A

TANGSEL - Perempuan berinisial EW ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap anak angkatnya sendiri berinisial B (4). EW ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya di Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 20 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

Usai ditangkap, EW langsund digelandang ke Mapolres dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka. Pasal Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (21/08/21).

Baca Juga:  Miris, Bocah 4 Tahun Dianiaya hingga Disundut Rokok Oleh Bibinya

Korban sendiri diketahui diasuh oleh EW sejak kedua orangtuanya meninggal dunia. EW sendiri merupakan bibi atau saudara dari almarhumah ibu korban.

Penganiayaan yang dilakukan EW, diduga telah berlangsung sejak satu tahun terakhir. Hal itu baru terungkap setelah rekaman video saat penganiayaan berlangsung tersebar dan viral di media sosial.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement