(Baca juga: Polres Enrekang Ungkap Produksi Ganja yang Ditanam di Halaman Rumah)
Dua hari kemudian, tepatnya, 16 Agustus sekitar pukul 08.00 WITA, petugas kembali menangkap N di sekitar Kecamatan Towuti. Densus mengindentifikasi bahwa NS diduga tergabung dalam jaringan Jemaah Islamiyah (JI). Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah bukti di antaranya seperti satu pucuk senjata, tiga pucuk pistol dan dua pucuk pistol rakitan. Petugas kemudian kembali mengembangkan penangkapan itu.
Di hari yang sama tepatnya pukul 17.20 WITA, petugas menangkap SA di sekitar Kecamatan Wotu, Luwu Timur. Petani itu, ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Seperti 14 buku tentang tauhid dan jihad, satu ponsel dan motor. Namun, Zulpan masih enggan menjelaskan lebih jauh latar belakang penangkapan ketiganya. "Kalau itu saya belum bisa jelaskan karena masih dalam pengembangan," ujarnya.
(Baca juga: Epidemolog: Kematian Covid-19 di Sulsel Cendrung Dialami Remaja hingga Dewasa Produktif)
(Susi Susanti)