Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Juliari Batubara Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp14,5 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 23 Agustus 2021 |14:16 WIB
Juliari Batubara Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp14,5 Miliar
Juliari P Batubara. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari dihukum untuk membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp14.597.450.000," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Uang pengganti Rp14,5 miliar tersebut wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh. Jika Juliari tidak membayar, harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Damis.

Tak hanya itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politik Juliari. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari dicabut selama sekira empat tahun setelah mantan Mensos tersebut selesai menjalani pidana pokok.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga : Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement