Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Pikir-Pikir

Indra Purnomo , Jurnalis-Senin, 23 Agustus 2021 |15:46 WIB
Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Pikir-Pikir
Juliari P Batubata (Foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengaku sudah berdiskusi dengan Juliari terkait langkah hukum yang akan diambilnya. Ia mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Menurut dia, sikap tersebut diambil untuk mempelajari putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa untuk menentukan sikap. Kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir, yang mulia. Sehingga nanti ada kesempatan bagi kami untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan, alasan-alasan di dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain yang tadi sudah dibacakan majelis," kata Maqdir dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Berani Berbuat Tak Berani Tanggung Jawab

Adapun Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Juliari Batubara Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp14,5 Miliar

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement