Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Mati Ryan Jombang Siap Ajukan Lagi PK ke Mahkamah Agung

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 24 Agustus 2021 |05:41 WIB
Terpidana Mati Ryan Jombang Siap Ajukan Lagi PK ke Mahkamah Agung
Ryan Jombang (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang Kan kembali mengajukan banding atas pidana mati yang diterimanya. Dalam pengajuan banding, Ryan akan membawa bukti baru.

Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang diterima kliennya. Sebelumnya pada tahun 2012 Ryan Jombang juga telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.

"Iya tapi kami akan ajukan lagi," kata Kusman kepada MNC saat dihubungi mlalui pesan singkat, Selasa (24/8/2021).

Kasman percaya kliennya dapat lolos dari jeratan hukum mati. Kusman menyebut PK akan diajukan dengan membawa bukti terbaru. Meski begitu dia tidak menyebutkan alat bukti apa aja yang akan dia bawa.

"Iya kami akan ajukan lagi kumpulin bukti-bukti," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement