Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Nur Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 24 Agustus 2021 |16:28 WIB
Gus Nur Bebas dari Rutan Bareskrim Polri
Gus Nur (Foto: Sindo)
A
A
A

Diketahui, dalam persidangan tingkat pertama, Gus Nur dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia dianggap sengaja menyebarkan informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.

Gus Nur dinilai bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa, merujuk pada unggahan wawancara Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Gus Nur Siapkan Pleidoi

JPU menafsirkan sejumlah kalimat yang dilontarkan Gus Nur dalam video wawancaranya diduga bermuatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.

Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda. Jaksa, merujuk pada pernyataan Gus Nur dalam sesi wawancaranya dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun dan diunggah ke akun Youtube pribadi Gus Nur, MUNJIAT Channel.

Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Gus Nur Walkout dari Persidangan

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement