MADIUN - Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, membenarkan telah menerima pengaduan kasus penculikan perempuan berinisial KR yang masih berusia 14 tahun oleh seorang pengusaha asal Sragen berinisial D.
Pengusaha tersebut diduga menculik perempuan dari Kecamatan Taman, Kota Madiun lantaran lamarannya ditolak. Menurutnya, pengaduan tersebut telah diterima sejak 10 Juni 2020.
Baca Juga: Alasan Lamaran Pengusaha yang Culik Gadis Madiun Ditolak
Laporan tersebut terkait seorang anak di bawah umur yang dibawa lari oleh pengusaha asal Sragen. Pengusaha berinisial D merupakan kenalan orangtua korban.
“Sebenarnya sang anak sudah kenal dengan yang membawa lari pada 2019. Penyelidik kami sudah melakukan serangkaian kegiatan. Sebenarnya sudah ditindaklanjuti tapi terputus. Saat diperiksa, anaknya [yang lain] rewel. Kemudian tidak datang lagi,” kata dia di Mapolres setempat, Senin 23 Agustus 2021.