Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! Ganjil-Genap di 3 Ruas Jalan Berlaku Hari Ini

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 26 Agustus 2021 |05:56 WIB
Ingat! Ganjil-Genap di 3 Ruas Jalan Berlaku Hari Ini
Ilustrasi (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Aturan ganjil genap di Jakarta diperpanjang mulai tanggal 26 hingga 30 Agustus 2021. Adapun kawasan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga, peraturan tersebut pun mulai diberlakukan hari ini.

"Delapan kawasan menjadi tiga kawasan Jalan Sudirman, MH Thamrin, HR Rasuna Said mulai berlaku mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021," Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, beberapa waktu lalu.

Penerapan ganjil genap dilaksanakan di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said pukul 06.00-20.00 WIB. Lokasi tersebut menjadi pusat perkantoran.

Baca Juga : Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan dan Medan Hujan

"Tiga kawasan ini adalah 3 kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan krtikal work from home (WFH), work from office (WFO) ada yang 50% dan sebagainya," kata Sambodo saat jumpa pers.

"Sehingga kita berpikiran bahwa, untuk Jalan Sudirman-Thamrin tetap perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil genap," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement