JAKARTA - Ustadz Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penodaan agama. Ia diciduk di rumahnya di kawasan Cibubur, kemarin, Kamis 26 Agustus 2021.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Yahya Waloni tidak melakukan perlawanan saat dijemput oleh penyidik Siber Bareskrim Polri.
"Kooperatif (saat ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Ustadz Yahya Waloni di Cibubur
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, Yahya Waloni ditangkap Bareskrim karena terkait dengan kasus dugaan penodaan agama.
"Penodaan agama," ujar Rusdi dikonfirmasi terpisah.
Yahya Waloni dibawa ke Gedung Bareskrim pada kemarin hari. Ia bungkam saat dicecar seputar penangkapannya.