Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

M Kece Jangan Diberi Tempat!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |13:02 WIB
M Kece Jangan Diberi Tempat!
M Kece (Foto : Istimewa)
A
A
A

Baca Juga : Penyidik Belum Berencana Periksa Kejiwaan M Kece

M Kace ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace. Ia dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement