Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Masih Kesulitan Temukan Unsur Pidana dari Dugaan Fetish Mukena

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |13:39 WIB
Polisi Masih Kesulitan Temukan Unsur Pidana dari Dugaan Fetish Mukena
Kasatreskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo (Foto: Okezone/Avirista)
A
A
A

MALANG - Kepolisian masih kesulitan mengungkap dugaan kasus fetish mukena di Malang. Sejumlah orang termasuk dari model dan saksi ahli pun dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengakui bila pihaknya masih kesulitan mendalami adanya unsur pidana terkait dugaan fetish mukena Malang. Sejauh ini memang sejumlah barang bukti telah diamankan kepolisian termasuk unggahan foto - foto model yang diduga jadi objek fetish, pria bernama D.

"Perlu pendalaman kasus ini, kasus ini unik berbeda dengan kasus fetish di Polrestabes (Surabaya)," ucap Kompol Tinton saat ditemui di Polresta Malang Kota, Jumat (27/8/2021).

Tinton menambahkan, ada keunikan dari kasus yang menyeret sejumlah korban dari model mukena di salah satu akun toko online shop (olshop). Menurutnya, jika di Surabaya pada kasus fetish kain jarik ada unsur pemaksaan, sebelum difoto dengan kain jarik, hal berbeda dengan dugaan fetish mukena di Malang.

"Uniknya adalah kita harus mendalami ini berbeda di kasus di polrestabes yang fetish jarik. Jelas itu ada pengancaman itu, ini kan tidak ada pengancaman," katanya.

Saat ditanya apakah ada unsur penipuan mengingat foto - foto yang seharusnya dijadikan katalog produk jualan mukena, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, dirinya juga masih belum memastikan terkait adanya unsur pidananya. Sebab itu, ia tengah berkoordinasi dengan sejumlah para ahli dari IT, bahasa, dan ahli pidana untuk menentukan dugaan fetish ini bisa dijerat hukum atau tidak.

"Berkoordinasi dengan ahli dan juga berkoordinasi dengan beberapa ahli ITE, bahasa, atau atau pun ahli pidana. Kita akan berkoordinasi sehingga kita bisa menentukan apa yang bisa disangkakan atau tidak bisa disangkakan," bebernya.

"Kita akan analisa dalam menentukan suatu perkara, beberapa pihak, beberapa hal yang harus kita kumpulkan menjadi satu, bagaikan satu puzzle, kita kumpulkan jadi satu, jadi satu rangkaian, mohon waktunya," tandasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement