Di samping itu, petugas tetap melaksanakan pemeriksaan pengendara yang menuju ke Puncak di Exit GT Ciawi. Pengendara wajib menunjukan surat hasil negatif antigen/PCR atau keterangan vaksin.
"Pemeriksaan masih berlangsung," tutup Dicky.
Baca Juga : Pasien Covid-19 Tewas Gantung Diri di Rumah Sakit
Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor terdapat beberapa penyesuaian di sektor ekonomi. Seperti sudah diperbolehkan untuk restoran, rumah makan dan cafe melayani dine in.
Sedangkan, untuk tempat wisata masih belum bisa beroperasi. Hanya Taman Safari Indonesia (TSI) di Puncak yang sudah boleh buka dengan pembatasan karena merupakan tempat konservasi satwa.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.