SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyerahkan polemik Bupati Jember Hendy Siswanto yang mendapat honor mencapai Rp70 juta dari pemakaman Covid-19 ke aparat penegak hukum.
Pemprov Jatim telah menerjunkan Inspektorat ke Pemkab Jember untuk memeriksa kasus tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, honorarium pemakaman Covid-19 sebesar Rp282 juta telah dikembalikan ke kasa daerah.
"Proses selanjutnya kan ada aparat penegak hukum (APH) yang akan memproses selanjutnya," kata Khofifah saat meninjau vaksinasi yang digelar IKA Unair di Gedung BK3S Surabaya, Minggu (29/8/2021).
Khofifah memastikan bahwa pihaknya pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) maupun Surat Edaran (SE) terkait honorarium dalam penanganan Covid-19. "Di Pemprov Jawa Timur tidak ada yang berhonor. Tidak ada raker maupun rakor yang itu berhonor," terang Khofifah.
Baca juga: Khofifah: Pemprov Jatim Tak Pernah Terbitkan Aturan Penanganan Covid-19 Berhonor
Diketahui, Bupati Jember Hendy Siswanto mengembalikan honor pemakaman Covid-19 yang dia terima sebesar Rp70,5 juta ke kas daerah.
Langkah itu juga diikuti sejumlah pejabat Pemkab Jember yang ikut menerima honor.
Baca juga: KPK Ikut Pantau Pengembalian Uang Pemakaman dari Bupati Jember ke Kas Daerah