Iwan menjelaskan, ada dua metode yang akan dilakukan dalam penanganan infrastruktur jalan. Pertama pembangunan jalan di wilayahnya itu menggunakan teknlogi yang disesuaikan dengan kondisi fisik jalan rusak tersebut. Selain karena beban tonase kendaraan yang melintas. Kerusakan jalan juga disebabkan karena kondisi tanah yang kurang baik.
”Maka itu disetiap perbaikan diarahkan menggunakan teknologi, tapi kan tentu itu perlu biaya lebih mahal. Juga jika meningkatkan kemampuan jalan kabupaten ke level satu artinya juga ini apakah kewenangannya dilimpahkan ke provinsi atau pusat,” ungkapnya. Keterbatasan anggaran juga menjadi kendala utama dalam penanganan pembangunan serta perbaikan jalan rusak.
Tahun ini, kata dia, intansinya mendapatkan alokasi sebesar Rp 400 miliar yang diperuntukkan sejumlah bidang yang ada dalam dinasnya, seperti bidang bina marga sebesar untuk kegiatan peningkatan jalan, perbaikan jalan, serta pemeliharaan jalan. Kemudian juga bidang pengairan untuk penanganan banjir, serta penanganan perbaikan saluran air hingga jembatan.
Pada tahun 2021 hingga 2022, ada 12 titik jalan rusak yang dilakukan perbaikan. Diantaranya, di Jalan Industri Pasir Gombong, perbaikan jalan juga akan dilakukan di sejumlah titik lainnya, seperti Jl. Kandang Roda (Cikarang Selatan), Jalan Indoporlen- Karang Satria (Tambun Utara/Tambun Selatan), Jalan Muara (Sukakarya), serta Cibeber – Tegal Danas (Cikarang Utara/Cikarang Timur).
Kemudian Jalan menuju Kramat Mundu (Tambun Utara), Jalan Tambun-Cimuning (Tambun Selatan), Jalan Cibuntu-Setu (Cikarang Barat/Setu), Batas Kota Bekasi – Cibitung sisi selatan (Tambun Selatan/Cibitung), Warung Bongkok (Cikarang Barat), Jalan Serang – Cicau (Cikarang Selatan), dan Ruas Jalan Inspeksi Kalimalang.
(Sazili Mustofa)