JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang senilai Rp362.500.000 terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) secara massal, yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, selain uang, penyidik lembaga antirasuah juga menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan dugaan suap tersebut.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.
Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi, juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Baca juga: KPK Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Baca juga: Tersangka Jual Beli Jabatan Kades, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan
Alex menambahkan, KPK sangat menyesalkan adanya peristiwa suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Apalagi, hal itu dilakukan secara massal.
"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," ujar Alex.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.