Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 5 dari 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 31 Agustus 2021 |04:25 WIB
KPK Tahan 5 dari 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
KPK menetapkan Bupati Probolinggo tersangka kasus jual beli jabatan kades (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa (Kades) secara massal, yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Dari puluhan tersangka itu, lembaga antirasuah baru melakukan penahanan terhadap lima orang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, saat ini 17 orang tersangka lainnya masih berada di rumahnya masing-masing. Ia memastikan bahwa para tersangka tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK.

"Ini 22 tersangka, sementara ditahan lima, yang lain kemana, yang penting masih di rumahnya," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: KPK Ungkap Tarif Jadi Pejabat Kades di Probolinggo Rp20 Juta

Alex mengungkapkan, saat dilaksanakannya Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik mengamankan 22 orang. Mereka dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK dan Polda Jawa Timur (Jatim).

Namun, menurut Agus, saat operasi senyap itu, KPK sedang fokus menangani mereka yang kedapatan membawa uang untuk diserahkan kepada Bupati Probolinggo.

Baca juga: KPK Sita Rp362 Juta Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Sehingga, saat dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih, akhirnya terkuak aliran dana, sehingga diputuskan untuk menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan, KPK terlebih dahulu mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Karena pada saat kami OTT, kami menangkap secara keseluruhan 22 orang. Tapi kami tangkap ke orang-orang, kebetulan yang menyerahkan dan membawa uang. Dan pemeriksaan tadi di KPK dan Polda Jatim diketahui uang itu berasal dari mana. Dari calon pejabat kepala desa yang bersedia berikan sejumlah uang Rp20 juta per orang," ujar Alex.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi, juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.

Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).

Baca juga: Tersangka Jual Beli Jabatan Kades, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan

Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).

Alex menambahkan, KPK sangat menyesalkan adanya peristiwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Probolinggo. Terlebih lagi, hal itu dilakukan secara massal.

"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," ujar Alex.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Probolinggo dan Suami Bungkam

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement