Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Kepala Daerah Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Terbaru Oleh Pasutri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 02 September 2021 |09:42 WIB
7 Kepala Daerah Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Terbaru Oleh Pasutri
Hasan Aminuddin dan Tantriana Sari (Foto : Antara)
A
A
A

5. Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko

Bupati Jombang periode 2013 - 2018, Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan oleh KPK pada 2018, silam. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta. Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

6. Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial

Wali Kota Tanjungbalai dua periode, M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 24 April 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Tanjungbalai, Yusmada. Syahrial diduga telah menerima suap Rp200 juta agar Yusmada terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai.

7. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari

KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan Anggota DPR RI. Puput dan Hasan diduga telah menerima suap Rp362,5 juta terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya. Hal itu diingatkan KPK karena kasus jual beli jabatan terus berulang terjadi di daerah.

"Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah. Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa," kata Ipi.

"Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement