Senaf merupakan seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada. Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
Pada Agustus 2020 Senaf diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski. Kala itu, kepolisian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll yang hingga saat ini belum tertangkap.
(Qur'anul Hidayat)