Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres OKI Pindahkan 40 Tahanan Imbas Pengeroyokan Maut

Antara , Jurnalis-Kamis, 02 September 2021 |02:33 WIB
Polres OKI Pindahkan 40 Tahanan Imbas Pengeroyokan Maut
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

Pertama pada Rabu (11/8) ada 12 orang tersangka yaitu Hassanudin, Ipan, Abas, Angga, Solihin, Hermansyah, Irpan, Robinson, Ahmad Yani, Rendika, Dedi Apriyanto dan Andri.

Lalu pada Senin (30/8) bertambah delapan orang tersangka lagi yakni, Adi Chandra, Nurul Arifin, Andri Agus Sumantri, Wagiman, Jauhari, Dipo, Anex dan Pete alias Subur.

Hingga kini proses penyidikan masih dilakukan dan memungkinkan adanya nama tersangka baru dalam kasus tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement