Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Eks Penyidik Stepanus Robin ke Pengadilan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2021 |10:01 WIB
KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Eks Penyidik Stepanus Robin ke Pengadilan
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya, Pengacara Maskur Husain (MH). Surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/9/2021).

Dengan dilimpahkannya surat dakwaan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain akan segera disidang atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Jadwal sidang perdana untuk keduanya, tinggal menunggu ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.

"Saat ini, penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.

Baca Juga : Pesan Menko PMK ke Gibran Terkait Vaksin Covid-19

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; dan seorang pengacara, Maskur Husain.

Dalam perkaranya, AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement