JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Ilham Saputra angkat bicara soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bisa diakses dalam laman resmi KPU RI.
Ilham mengatakan bahwa data pribadi Presiden Jokowi tersebut ditampilkan saat mengikuti kontestasi pemilihan Presiden (Pilpres).
Dia memastikan bahwa KPU dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
"Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," kata Ilham dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebar bebas di media sosial. Bahkan ada yang menggunakan NIK tersebut untuk mengakses aplikasi pedulilindungi.