Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lurah Kapuk Muara Sebut Pemalsu Sertifikat Vaksin Anggota PPSU

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2021 |19:55 WIB
Lurah Kapuk Muara Sebut Pemalsu Sertifikat Vaksin Anggota PPSU
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana sertifikat vaksin ilegal dengan cara akses melalui aplikasi PeduliLindungi. Salah satu pelaku adalah oknum pegawai Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak mengatakan oknum HH (30) merupakan petugas PPSU yang sudah bekerja sekitar 5 tahun. Kemudian, karena kecakapannya dalam bekerja, oknum PPSU tersebut diperbantukan menjadi staf tata usaha kelurahan.

Dia menjelaskan bahwa selama kegiatan vaksinasi massal belakangan ini, pelaku ditugaskan membantu tenaga kesehatan dalam penginputan data administrasi masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19.

Dari sinilah dimulainya kejatahan pelaku, dia memberikan sertifikat vaksin asli tapi palsu (aspal) karena bisa mengakses PeduliLindungi, dan menginput NIK masyarakat yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksinasi.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan, Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi

"Karena kan selama ini kan gini, kita kan pengadaan vaksin kan kita membantu pihak dari tenaga kesehatan, jadi administrasinya dari kelurahan," Kata Yason, Jumat (3/9/2021).

Yason menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah memerintahkan HH maupun petugas lainnya untuk mencetak kartu vaksin atau memalsukannya melalui aplikasi PeduliLindungi dan dijual ke masyarakat.

Baca juga: Ajak Pekerja Seni Masifkan Aplikasi PeduliLindungi, Sandiaga Uno Bikin Sayembara

"Karena SOP-nya juga nggak ada begitu, jadi kalau yang orang vaksin mendownload sendiri di PeduliLindungi jadi ini di luar kewenangan dari pada kelurahan," jelasnya.

Yason memastikan bahwa HH telah diberhentikan dari pekerjaannya.

Sebelumnya Jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menciduk sindikat ilegal akses dengan modus penjualan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang dijual sindikat ini bisa teregistrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Data Masyarakat di eHAC Tidak Bocor dan Dalam Perlindungan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menciduk empat tersangka.

Sindikat ini juga diisi oleh tersangka berinisial FB yang berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan," ujar Fadil.

Baca juga: Bobol PeduliLindungi, Pelaku Sudah Jual 93 Sertifikat Vaksin Palsu

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 32 UU nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement