JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka pemberi suap dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Para tersangka yang merupakan PNS tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan
"Hari ini 17 tersangka sampai 23 September ditahan di rutan yang sudah dijelaskan tadi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (4/9/2021).
Deputi Penindakan KPK Karyoto menambahkan bahwa para tersangka merupakan PNS yang melakukan penyuapan untuk mendapatkan jabatan kepala desa di Probolinggo.
"Para calon kades diwajibkan menyetor sejumlah uang dengan tarif Rp20 juta," kata dia.
Baca juga: 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo Tiba di KPK
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.
Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Bupati Banjarnegara, Kasus Suap hingga Tantang KPK
Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Tantang KPK: Tolong Tunjukkan yang Memberi Saya Dana Siapa
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.