"Untuk saat ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk W dan AR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Adapun Coki dan ke dua tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," lanjutnya.
Baca juga: Ngaku Punya Kelainan Seksual, Coki Pardede: Saya Sakit Pak
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.