Pendirian posko desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satgas Covid-19. Dalam pelaksanaan fungsi posko desa, dibentuk tim yang diketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Wakil dengan susunan tim terdiri dari :
a. Tim Pencegahan terdiri dari unsur pelaksana kewilayahan, RW, RT, Satlinmas, PKK, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lain yang dipilih;
b. Tim Penanganan terdiri dari unsur RW, RT, Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, tenaga kesehatan lainnya
c. Tim Pembinaan terdiri dari unsur RW, RT, Satlinmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;
d. Tim Pendukung terdiri dari unsur perangkat Desa dengan koordinator Sekdes.
Baca juga: Anies Sebut Suasana Jakarta Mulai Terkendali, Positivity Rate Covid-19 hanya 3%
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.