Gugatan Tommy berhasil dikabulkan pihak PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) pada 16 Februari 2021. Setelah itu, majelis hakim meminta Kementerian Hukum dan HAM mencabut SK yang telah diberikan kepada Muchdi PR dan kawan-kawan.
Sementara itu, Muchdi mengajukan banding pada 1 Maret 2021 yang telah didaftarkan ke PTUN. Ia menegaskan bahwa SK yang diterimanya sejak awal masih dianggap sah. Sehingga, kepemimpinan partai Berkarya masih berjalan di bawah kepemimpinannya.
Informasi terbaru menyebut, Tommy kembali memenangkan banding yang diajukan Muchdi pada Maret lalu. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan banding yang digelar pada 1 September 2021.
(Fahmi Firdaus )