Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Rumah Anak Hasan Aminuddin, KPK Angkut Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 06 September 2021 |21:13 WIB
Geledah Rumah Anak Hasan Aminuddin, KPK Angkut Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah dua lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu, 5 September 2021, kemarin. Dua lokasi yang digeledah beralamat di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurrahman Wahid.

Adapun, dua lokasi yang digeledah tersebut merupakan kediaman anak Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin dengan mantan istrinya, Dian Prayuni. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda yang berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurahman Wahid Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/9/2021).

"Adapun lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," imbuhnya.

Baca Juga:  Dua Eks Anak Buah Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga berkaitan dengan jual beli jabatan kades di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berupa berbagai dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan perkara ini dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," terangnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Baca Juga:  KPK Periksa Pejabat Pemkab Bintan Terkait Korupsi Pengaturan Barang Cukai

Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement