Baca juga: Duh! Biaya Pengobatan Bocah Korban Pesugihan Orangtua Tidak Ditanggung BPJS
Sebelumnya diberitakan, empat orang yang merupakan ayah, ibu, paman dan kakek menganiaya AP dengan cara mencekik leher serta mencongkel mata sebelah kanan korban. Aksi sadis itu dilakukan di rumah mereka di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
Kedua tersangka pun kini dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)