JAKARTA - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. Saat ini jumlahnya sebanyak 21 orang telah dijerat pidana.
"Sudah 21 tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM Dorong Polisi Ungkap Aktor Intelektual Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah
Menurut Donny, dari jumlah 21 orang yang dijadikan tersangka, tiga diantaranya diduga merupakan aktor intelektual peristiwa tersebut.
"3 aktor intelektual, 18 pelaku perusakan," ujar Donny.
Baca juga: Komnas HAM Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah
Sebagaimana diketahui terjadi peristiwa perusakan (pembakaran) Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat 3 September 2021 lalu. Peristiwa ini menyedot perhatian beberapa kalangan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Yaqut dalam keterangannya dikutip, Sabtu (4/9/2021).
(Awaludin)