Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

STRP Dihapus, Hari Ini Pengguna Transportasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |17:03 WIB
    STRP Dihapus, Hari Ini Pengguna Transportasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Penumpang stasiun kereta api (foto: MNC Portal)
A
A
A

Selain itu juga, SE ini juga menambahkan ketentuan, yaitu setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Serta, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksan hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

Adapun ketentuan ini berlaku mulai hari ini, 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement