Taga menuturkan bahwa sanksi yang diberikan hanya pemberhentian PTM secara sementara. Selain itu, pihak pemprov DKI membekali pembinaan kepada pihak sekolah untuk melakukan PTM sesuai protokol yang ditetapkan.
"Agar lebih memahami penerapan prokes yang ketat karena ini menjadi kesepakatan bersama baik Disdik, guru, kepsek, orang tua siswa, dan siswanya pun bahwa PTM terbatas bisa dilakukan dengan pendekatan prokes yang ketat," tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan sejumlah guru dan siswa yang menurunkan maskernya di dagu selama PTM berlangsung.
"Karena kalaupun pelanggaran protokol kesehatan atau penggunaan masker tidak tepat, tapi tidak dilakukan oleh guru. Di videonya kan ada guru pakai masker di dagu, anak-anak juga," kata Taga.
Taga menerangkan, laporan ini berasal dari video yang beredar di masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat guru dan siswa SDN 7 Jagakarsa tak memakai masker dengan benar.
“(Guru) bareng sama anak di dalam kelas. semestinya walau di dalam kelas tetap harus pakai (masker)," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.