Lanjut Hendro terdapat pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran yakni dua pelaku penadahan handphone hasil tindak pidana curas.
"Yakni dengan Inisial A (36) dan R (29) keduanya warga merupakan warga Kelurahan Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran," katanya.
Seperti diketahui, Dir Reskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung belum lama ini membentuk tim tekab. Tim ini berjumlah 25 personil merupakan pilihan untuk membasmi para pelaku bengis yang menggunakan senpi ilegal.
“Saat ini kami siap tempur untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Lampung,” ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.