Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lapas Tangerang Terbakar, DPR Dorong Revisi UU Narkotika

Kiswondari , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |11:03 WIB
Lapas Tangerang Terbakar, DPR Dorong Revisi UU Narkotika
DPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu 8 September 2021 dini hari lalu, mengungkap fakta lain bahwa terjadi overkapasitas sampai 400% di Lapas tersebut. Kebakaran tersebut menelan banyak korban jiwa.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa cara efektif untuk menangani masalah overkapasitas tersebut adalah dengan revisi Undang-Undang Narkotika. Pasalnya, 50% penghuni Lapas merupakan narapidana narkotika.

Baca Juga:  5 Fakta Terbaru Kebakaran Lapas Tangerang, Instalasi Listrik Belum Pernah Diperbaharui

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung niat tersebut, karena dirinya memang sudah lama mendorong agar napi pengguna narkoba direhab, dan bukan dipenjara.

“Soal penjara over kapasitas ini adalah masalah yang memang selalu menjadi pembahasan di Komisi III, dan ini memang harus segera dicari jalan keluarnya,” kata Sahroni, Kamis 9 September 2021.

“Pada dasarnya saya setuju, bahwa memang napi narkoba itu baiknya direhab saja, tidak usah dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu saja, tapi juga banyak penjara di Tanah Air,” sambungnya.

Politikus Partai Nasdem ini juga sepakat untuk segera merevisi UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, khususnya terkait aturan rehabilitasi bagi napi narkoba. Menurutnya, ini bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah napi di lapas.

“Ya memang saya juga setuju bahwa penjara bukan satu-satunya solusi hukuman, apalagi bagi pecandu narkoba. Lebih baik direhab saja, agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan layak,” katanya.

Baca Juga:  DVI Polri Telah Periksa 20 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Selain itu, legislator Dapil DKI Jakarta ini menambahkan, UU Narkotika ini memang sudah sangat tua dan perlu segera direvisi. “Di sisi lain, jika memang UU Narkotika ini perlu direvisi, saya tentunya sangat setuju,” pungkas Sahroni.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement