Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Kasus Pungli yang Dilakukan Oknum Di Jalan Raya

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Minggu, 12 September 2021 |07:00 WIB
5 Kasus Pungli yang Dilakukan Oknum Di Jalan Raya
Ilustrasi pungli (Foto: Okzone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kasus pungli yang dilakukan oknum kerap terjadi di Indonesia. Salah satu lokasi yang kerap menjadi tempat oknum beraksi adalah jalan raya. Berikut adalah deretan kasus pungli yang terjadi di jalan raya.

1. Tol Jagorawi, Jakarta – Bogor

Video kejadian pungli oleh dua oknum anggota Patroli Jalan Raya (PJR) viral di sosial media. Kejadian ini terjadi di KM 1.200 Tol Jagorawi arah utara pada Sabtu, 4 September 2021 lalu. Dalam video tersebut, terlihat mobil dihentikan oleh dua orang oknum anggota dimana kemudian keduanya meminta uang kepada pengendara. Akibat kejadian tersebut, kedua oknum anggota ini diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

(Baca juga: Viral Pungli Rp50 Ribu ke Pengemudi di Jalan Tol, 2 Anggota PJR Diperiksa)


2. Salatiga, Jawa Tengah

Oknum pelaku pungli berhasil diamankan oleh petugas Polsek Sidorejo pada 17 Juni 2021 lalu. Mereka adalah tiga warga yang berinisial N (43), YB (36), dan RH (41). Pungli ini dilakukan dengan cara meminta uang kepada para pengguna jalan dengan modus menawarkan jasa penyebrangan di simpang tiga Sayangan, Jalan Patimura, Kelurahan Salatiga. Dari tindakan ini, ditemukan barang bukti hasil uang pungli sebesar 97 ribu. Tiga pelaku tersebut kini sudah diamankan dan akan dibina serta diminta untuk membuat pernyataan tertulis.

(Baca juga: Warganet Adukan Pungli di Samsat, Mahfud MD: Saya Minta Datanya)


3. Palembang, Sumatera Selatan

Kejadian pungli yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan ini sempat viral di sosial media pada tahun 2018 lalu. Pungli ini dilakukan oleh petugas Polantas yang meminta uang “damai” sebesar 50 ribu akibat pelanggaran yang dilakukan pengendara yang melintas. Meskipun demikian, Polantas ini tetap memberikan surat tilang. Akibat perbuatannya, Propam Polda Sulsel memberikan sanksi bebas tugas pada oknum petugas tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement