JAKARTA - Polri menyebutkan ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten beberapa waktu lalu yang membuat 44 orang narapidana tewas. Maka itu, bakal ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Polisi Periksa 28 Saksi di Kasus Kebakaran Lapas, Termasuk Kalapas Tangerang
Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Adapun pasal persangkaannya berupa pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.