JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Viktor Teguh, terkait dengan kasus kebakaran yang menewaskan 44 orang. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ramadhan mengungkapkan, pemeriksaan tersebut bakal dilakukan pada Senin 13 September 2021 nanti, di Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan saksi kepada Kalapas Kelas I Tangerang," kata Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Polri : Akan Ada Tersangka dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Ramadhan menyebut, selain Kalapas, total ada 14 orang yang akan dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait dengan penyidikan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut.
"Pegawai Lapas yang laksanakan piket pada saat hari itu, tujuh warga binaan, pemeriksaan kepada tiga orang anggota Damkar, tiga orang saksi dari PLN," ujar Ramadhan.
Baca juga: Sudah 5 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diidentifikasi dan Diserahkan ke Keluarga
Sementara itu, Ramadhan menjelaskan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya diserahkan kepada Kejati Banten.
"Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP dikirim kepada Kepala Kejati Banten yang tadinya dikirim ke Kejari Kota Tangerang. Kasus ini SPDP dikirim ke Kejati Banten," ucap Ramadhan.