Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 September 2021 |08:55 WIB
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Foto: Antara
A
A
A

Uang itu diduga berasal dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK. Salah satunya, uang itu berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial. Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1.695.000.000 (Rp1,69 miliar) berkaitan dengan perkara suap di Tanjungbalai.

Dalam dakwaan tersebut, Stepanus Robin dan Maskur Husain didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement