Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 September 2021 |08:55 WIB
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Foto: Antara
A
A
A

Uang itu diduga berasal dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK. Salah satunya, uang itu berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial. Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1.695.000.000 (Rp1,69 miliar) berkaitan dengan perkara suap di Tanjungbalai.

Dalam dakwaan tersebut, Stepanus Robin dan Maskur Husain didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement