Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Cuma Terima Suap, Stepanus Robin Juga Memeras hingga Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 September 2021 |15:28 WIB
Tak Cuma Terima Suap, Stepanus Robin Juga Memeras hingga Rp1 Miliar
Stepanus Robin (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju ternyata tak cuma menerima suap, tapi dia juga pernah melakukan pemerasan dengan mengancam bakal menetapkan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebagai tersangka jika tidak memberi Rp1 miliar.

Kass yang ditujukan oleh Stepanus pada Usman terkait suap Kalapas Sukamiskin. Stepanus Robin meminta Usman Effendi agar menyiapkan Rp1 miliar jika ingin dibantu agar tidak menjadi tersangka.

Namun, Usman mengaku keberatan dengan angka Rp1 miliar yang diminta oleh penyidik KPK asal Polri tersebut. Stepanus kemudian mengancam Usman.

"Terdakwa lalu menyampaikan 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Selanjutnya, Stepanus Robin memberikan nomor rekening atasnama Riefka Amalia kepada Usman Effendi. Riefka Amalia merupakan adik dari pacar Stepanus Robin. Usman pun menyerahkan uang ke rekening Riefka Amalia sejumlah Rp525 juta secara bertahap.

"Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri miliknya maupun rekening BCA atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp525 juta," terangnya.

Baca Juga : Cara Stepanus Robin Terima Suap, Kadang Lewat Rekening Adik Pacarnya

Uang sebesar Rp525 juta tersebut lantas dibagi dua Stepanus Robin Pattuju dengan rekannya, Maskur Husain. Stepanus Robin mendapat Rp252 juta. Sedangkan Maskur Husain, sebesar Rp272 juta.

"Bahwa uang tersebut terdakwa dan Maskur Husain kemudian bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp252 juta. Sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp272 juta," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement