Nia menilai pelaku telah melanggar Rekomendasi Umum PBB No. 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. Ia juga meminta pelaku dijerat Pasal 281 KUHPidana, karena melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun 8 bulan. “Pelaku juga telah melanggar sumpah profesinya, yakni Sumpah Dokter,” tutupnya.
(Fahmi Firdaus )