Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rombongan Pejabat Jambi Dipanggil KPK, Dikonfirmasi soal Suap 'Ketok Palu'

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |12:07 WIB
Rombongan Pejabat Jambi Dipanggil KPK, Dikonfirmasi soal Suap 'Ketok Palu'
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Saat ini, KPK masih memproses penyidikan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima tersangka itu yakni mantan anggota DPRD Jambi. 

Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni seorang pengusaha di Jambi, Paut Syakarin (PS). 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement