JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan pejabat di Provinsi Jambi, hari ini. Rombongan pejabat ini bakal didalami keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017, atau yang karib disebut suap 'ketok palu'.
Adapun, rombongan pejabat Pemprov Jambi yang dipanggil penyidik KPK tersebut yakni, mantan Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Saipudin; mantan pejabat Sekretaris Daerah, Erwan Malik; Sekretaris Dewan DPRD Jambi, EMI Nopisah; Mantan Kepala Dinas PU Jambi, Dody Irawan.
Kemudian, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jambi, Wasis Sudibyo; Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Jambi, Nusa Suryadi; Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017, Budi Nurahman; Kadis Perhubungan Jambi, Varial Adhi Putra; Kasubbag Program Dinas PUPR Jambi, Wahyudi Apdian Nizam.
Selanjutnya, Humas Dinas PUPR Jambi, Dheny Ivantriesyana Poetra; Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Jambi, Hendri Eriadi; serta PPTK Dinas PUPR Jambi, Edi Damhuri. Mereka bakal diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolda Jambi.
Baca juga: Periksa PNS Banten, KPK Selisik Proses Pengadaan Tanah untuk SMKN 7 Tangsel
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/9/2021).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.