TANGERANG - Tiga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang, Jumat 10 September 2021. Ketiganya terdiri dari MB (23), MRS (23), dan AK (19).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dari tangan ketiga remaja itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,87 gram.
"Jadi narkotika jenis sabu itu disembunyikan para tersangka di sebuah toko kosmetik yang berada di Kampung Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," katanya, Selasa (14/9/2021).
Dilanjutkan dia, sabu disembunyikan dalam bekas bungkus obat. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa plastik klip bening di dalam bungkus rokok, serta sebuah timbangan elektrik.
"Bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi itu, petugas melakukan observasi di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Di titik ini, petugas mengamankan 2 pria tersangka MB dan MRS," jelasnya.