Dari keterangan tersangka MB dan MRS, diketahui narkotika jenis sabu disimpan di toko kosmetik yang dikelola oleh tersangka AK. Polisi pun bergerak ke toko kosmetik itu dan menangkap tersangka AK.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang," tukasnya.
Selanjutnya, tersangka dijebloskan ke dalam tahanan. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
"Dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)