Satu lagi narapidana juga dari Lapas Sarolangun berinisial RS, putusannya tiga tahun enam bulan dan empat tahun penjara.
Aris mengatakan, pemindahan dilakukan akhir pekan lalu dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan pemindahan dilakukan untuk meminimalisir resiko asalnya, ketiga narapidana tersebut dinilai membahayakan dan agar tidak mengganggu keamanan.
Sedangkan di Lapas Nusakambangan nanti, mereka akan terputus segala sesuatunya sehingga mereka tidak akan bisa berbuat sesuatu yang dianggap mengganggung narapidana lainnya karena disana lapasnya cukup ketat penjagaannya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.