JAMBI - Tiga narapidana kasus narkotika di Jambi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Jawa Tengah dengan alasan ketiga narapidana itu berpotensi mengganggu keamanan di Lapas Jambi dan guna meminimalisir risiko.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan, dari ketiga narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut dua di antaranya napi dari Lapas Sarolangun dan seoroang lagi dari Lapas Narkotika Muara Sabak, Kabupaten Tanjabtim, Jambi.
"Ketiga narapidana kasus narkotika yang dipindahkan tersebut dinilai berisiko tinggi bila masih mendekam di dua lapas tersebut," kata Aris Munandar.
Baca juga: 5 Misteri Nusakambangan, Ada Bukit Eksekusi Mati hingga Hantu Mbah Sukur
Data dari Kemenkumham Jambi mencatat ketiga narapidana yang dipindahkan ke lapas di Nusakambangan itu masing-masing divonis dalam dua kasus berbeda atau dua kasus narkoba dengan hukuman berbeda, yakni untuk narapidana
AJ yang sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Muarasabak divonis delapan tahun penjara dan seumur hidup.
Baca juga: Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Begini Kecanggihan Lapas Super Maximum Security
Kemudian narapidana BI yang mendekam di Lapas Sarolangun dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan lima tahun penjara.