Di mana syarat perubahan daerah level 3 menjadi level 2 yaitu minimal melakukan vaksinasi dosis 1 kepada 50% penduduk secara umum dan dosis 1 kepada 40% penduduk lansia atau lebih dari 60 tahun. Sementara syarat perubahan daerah level 2 menjadi level 1 yaitu minimal melakukan vaksinasi dosis 1 kepada 70% penduduk secara umum dan dosis 1 kepada 60% penduduk lansia atau lebih dari 60 tahun.
“Setiap pemerintah daerah level 2 akan diberikan waktu selama dua minggu untuk mencapai target. Jika tidak tercapai dalam waktu yang diberikan maka keduanya akan ditetapkan sebagai daerah denngan level 3,” jelasnya.
“Sebagai tambahan capaian vaksinasi terendah digunakan sebagai dasar penetapan level kabupaten/kota pada wilayah aglomerasi,” pungkasnya.
Baca juga: 5 Fakta Aturan Baru PPKM, Bioskop Dibuka hingga Aturan Ketat Masuk RI
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.