JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku pembuat petasan yang menggunakan lembaran Alquran sebagai pembungkusnya. Hal dinilai telah menghina umat Islam.
(Baca juga: Lokasi Jatuhnya Pesawat Rimbun Air Markas Teroris KKB Papua Pimpinan Zakius)
"Untuk itu kalau ada orang atau oknum yang telah memperlakukan kitab suci Alquran tersebut tidak dengan baik, maka negara harus turun untuk memberi peringatan dan membuat efek jera kepada yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Rabu (15/9/2021)>
Sebelumnya beredar video yang menunjukkan sisa-sisa letusan petasan yang dibungkus lembaran Alquran. Video itu diunggah melalui akun Instagram @viralciledug dan menjadi viral di media sosial.
Dalam keterangan video itu disebutkan bahwa lokasi kejadian itu berada di Parung Serab, Ciledug, Tangerang.
(Baca juga: Hubungan Seks Lewat Dubur Haram, Ini Fatwa Lengkap MUI)
Sisa petasan itu ditemukan setelah seorang warga menggelar acara pernikahan pada Sabtu (11/9). Dalam acara tersebut ada momen membakar petasan sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat setempat.