Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Over Kapasitas Lapas, Eks Wamenkumham Paparkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |17:17 WIB
Soal Over Kapasitas Lapas, Eks Wamenkumham Paparkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang
Denny Indrayana (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkapkan, persoalan reformasi lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebaiknya menjadi presidential issue. Bahkan, bisa menjadi atensi lembaga kepresidenan langsung.

"Bisa oleh Presiden, atau Wakil Presiden. Tidak hanya menjadi tanggung jawab Menkumham saja, atau bahkan hanya Menko Polhukam," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Sebab, faktanya masalah ini perlu ditangani lintas Kemenkoan. Misalnya, soal kecukupan anggaran lebih banyak ada di Kemenkeu, yang berada di lingkungan Menko Perekonomian.

Baca Juga:  Lapas Overkapasitas, Mahfud MD Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi

Denny memaparkan solusi jangka pendek meliputi, pertama, Menkumham mengeluarkan demi hukum nara pidana yang dasar hukum penahanannya di lapas sudah tidak ada lagi, misalnya, karena tidak adanya petikan putusan pengadilan. Kedua, presiden memberikan grasi dan amnesti massal untuk nara pidana pengguna narkoba, tentu dengan proses seleksi yang ketat dan bebas dari praktik koruptif. Ketentuan konstitusinya harus mendengarkan pertimbangan MA untuk grasi, serta pertimbangan DPR untuk amnesti.

Ketiga, presiden memberikan abolisi massal terhadap terdakwa pengguna narkoba, tentu juga dengan proses seleksi yang ketat, bebas dari praktik koruptif. Pemberian abolisi tersebut dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Keempat, redistribusi nara pidana dari lapas yang sangat padat, ke lapas yang kurang padat.

Baca Juga:  Overkapasitas Lapas dan Rutan di Jatim Capai 110%

Kelima, mengirimkan nara pidana khusus tertentu seperti bandar/gembong narkoba, korupsi, terorisme, ke pulau-pulau terpencil, bekerja sama dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi; sekaligus untuk menjaga kedaulatan Indonesia di beberapa pulau terluar.

Sedangkan untuk solusi jangka pandang, lanjut Denny, pertama adalah perbaikan politik hukum pemidanaan dengan menjadikan pemenjaraan sebagai langkah paling akhir (ultimum remedium). Termasuk dengan tidak memenjarakan pengguna narkoba, karena semestinya disehatkan di panti rehabilitasi.

Kedua, melakukan pendekatan politik hukum restorative justive dalam pemidanaan, baik pada level peraturan perundangan, maupun pada penegakan hukumnya di lapangan. Ketiga, mendiversifikasi sanksi pidana, tidak semata pemenjaraan tetapi dengan pemidanaan alternatif lainnya, termasuk dengan hukuman kerja sosial, yang sudah ada dalam RUU KUHP.

Keempat, memberikan kemudahan hak-hak nara pidana dan early release bagi yang memenuhi syarat, utamanya ibu hamil, ibu menyusui, manula, sakit parah permanen, dan anak-anak. Kelima, pembangunan lapas-lapas baru, dan keenam adalah mengkaji pelibatan swasta dalam penanganan dan pengurusan lapas.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement