Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menuturkan, usaha pabrik narkoba rumahan itu baru berjalan sekitar 5 bulan. Efek dari ineks palsu ini timbulnya halusinogen. Berbeda dari ineks asli yang mengandung ampetamin, biasanya pemakai harus menggunakan musik.
"Dia bisa halusinasi, paranoid, emosi tinggi melihat orang dan bermaca-macam. Eefeknya untuk kesehatan sangat berbahaya, spidol warna ini untuk pil yang dicetak," kata Panji.
Baca Juga: Kebakaran Gedung BPOM, 6 Saksi Diperiksa Polisi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 60 Ayat (1) b subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP.
(Arief Setyadi )