Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Pabrik Ineks Palsu di Johar Baru, Seminggu Produksi 3.000 butir

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |19:30 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Ineks Palsu di Johar Baru, Seminggu Produksi 3.000 butir
Polres Jakpus bongkar home industri ineks palsu (Foto: Komaruddin Bagja)
A
A
A

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menuturkan, usaha pabrik narkoba rumahan itu baru berjalan sekitar 5 bulan. Efek dari ineks palsu ini timbulnya halusinogen. Berbeda dari ineks asli yang mengandung ampetamin, biasanya pemakai harus menggunakan musik.

"Dia bisa halusinasi, paranoid, emosi tinggi melihat orang dan bermaca-macam. Eefeknya untuk kesehatan sangat berbahaya, spidol warna ini untuk pil yang dicetak," kata Panji.

Baca Juga:  Kebakaran Gedung BPOM, 6 Saksi Diperiksa Polisi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 60 Ayat (1) b subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement