JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan Anggota DPR RI, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) tersebut dijerat kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Alex Noerdin tercatat memiliki harta hingga mencapai Rp28.029.274.317 (Rp28 miliar). Hartanya tersebut terakhir kali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 29 Maret 2021, untuk periodik 2020.
Baca juga: Jadi Tersangka, Alex Noerdin Langsung Ditahan Selama 20 Hari
Dari laporan hartanya tersebut, kekayaan Alex mayoritas didominasi aset berupa tanah dan bangunan. Politikus Golkar tersebut tercatat memiliki 22 aset berupa tanah, dan ada juga yang berupa bangunan. Alex tercatat memiliki lima aset tanah di Kota Musi Banyuasin.
Kemudian, mantan Bupati Musi Banyuasin tersebut juga memiliki delapan aset tanah dan tujuh aset tanah beserta bangunannya di Palembang. Ia juga dilaporkan memiliki satu aset tanah di Tangerang Selatan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gas Bumi, Alex Noerdin Membisu